Hukum & Etika

Etika pada Internet 

Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya. 

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut

1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain. 
2. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bias
    membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu. 
3. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti
    kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan   
    mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
    hanya sebuah hoax. 
4. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam
    aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta. 
5. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan
    ulang, selalu tuliskan sumber aslinya. 

Aspek Hukum pada Internet 

Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.

Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa : 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”. 


Untuk itu, kita harus lebih berhati - hati dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ada pada saat ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pengguna internet. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tata Tertib Berkomentar :
1. Gunakan kata "saya" untuk menyapa diri anda sendiri dalam
berkomentar.
2. Dilarang promosi dalam hal apapun.
3. Komentar harus sopan.

Silahkan berkomentar dengan bijak, semoga bermanfaat :)