Etika pada Internet
Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala
aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga
melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai
makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika
tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka
individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk
mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.
Dibawah ini adalah
etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1. Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak
lain.
2. Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bias
membuka peluang orang tidak bertanggung
jawab memanfaatkan hal itu.
3. Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum
pasti
kebenarannya, karena bisa jadi
berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun
bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
hanya sebuah hoax.
4. Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam
aktivitas pencurian/penyebaran data dan
informasi yang memiliki hak cipta.
5. Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan
ulang, selalu tuliskan sumber
aslinya.
Aspek Hukum pada Internet
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan
internet di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku
pada tanggal 21 April 2008.
Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan
untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain
disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28
ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA)”.
Untuk
itu, kita harus lebih berhati - hati dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi yang ada pada saat ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antar
pengguna internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tata Tertib Berkomentar :
1. Gunakan kata "saya" untuk menyapa diri anda sendiri dalam
berkomentar.
2. Dilarang promosi dalam hal apapun.
3. Komentar harus sopan.
Silahkan berkomentar dengan bijak, semoga bermanfaat :)